Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid telah membuka tabir soal misteri sepanjang 30 km di Tangerang.
Ia menyebut wilayah laut yang dibatasi pagar itu ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 263 bidanag area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Diantaranya perusahaan yang disebutnya adalah milik PT. Intan Agung Makmur. Nusron menyebut dari total 263 bidang tanah yang bersertifikat HGB sebanyak 234 bidang diantaranya dikuasai oleh PT. Intan Agung Makmur.
Lalu siapa sebenarnya PT. Intan Agung Makmur, siapa pemiliknya?
Bedasarkan sumber di lapangan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT. Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2, No. 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Saham perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Indah Raya, dengan masing-masing saham kepemilikan sebesar Rp2,5 miliar.
Adapun sosok penting yang memimpin PT. Intan Agung Makmur, yakni Sdr. Belly Djaliel yang menjabat sebagai direktur perusahaan dan Sdr. Freddy Numberi menjabat sebagai Komisaris perusahaan.
Sdr. Belly dikenal sebagai perwakilan dari perusahaan PT. Agung Sedayu Group, sedangkan Sdr. Freddy Numberi dikenal secara luas di kalangan pemerintahan karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2004 s.d. 2009 dan Menteri Perhubungan 2009 s.d. 2011 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam dua bisnis tersebut Freddy turut serta tercatat sebagai salah satu Direktur PT. Agung Sedayu Group.
Terkait informasi di atas tim di lapangan masih berupaya melakukan pendalaman dan mengkonfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pengembangan proyek PSN PIK 2 dan masyarakat sekitar.