Mahkamah Konstitusi
(MK) masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah
(pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil
pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:
1. Pemilihan Gubernur
Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon
nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB
2. Pemilihan Gubernur
Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut
1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB
3. Pemilihan Gubernur
Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB
4. Pemilihan Gubernur
Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB
5. Pemilihan Gubernur
Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut
2)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB
6. Pemilihan Gubernur
Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB
7. Pemilihan Gubernur
Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB
8. Pemilihan Gubernur
Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor
urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB
9. Pemilihan Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB
10. Pemilihan Gubernur
Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor
urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
11. Pemilihan Gubernur
Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
12. Pemilihan Gubernur
Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.
13. Pemilihan Gubernur
Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB
14. Pemilihan Gubernur
Maluku Utara
Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB
15. Pemilihan Gubernur
Papua Selatan
Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB