Setelah melalui 13 kali persidangan, terdakwa tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang berinisial YH dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (30/9/2024).
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menyatakan terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.
Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. YH juga dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Sebelumnya diberitakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Sebelumnya diberitakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya. Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3. Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas. Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan. Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3. Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas. Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan. Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Terdakwa YH sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.
Sumber: Kompas.com
https://money.kompas.com/read/2024/10/03/194822726/wn-china-bos-komplotan-pencuri-774-kg-emas-kalimantan-divonis-5-tahun
Tags
Ekonomi